MACAM-MACAM PERUSAHAAN DI INDONESIA
1.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana.
a. Ciri
dan Sifat Perusahaan Perseorangan
a) relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
b) tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c) tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d) seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e) sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f) keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g) jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h) sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b) tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c) tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d) seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e) sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f) keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g) jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h) sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b. Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a)
Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b)
Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c) Pajak
yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d) Rahasia
perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e)
Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f)
Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g) Dorongan
perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h)
Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i) Lebih
mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
c. Keburukan
Perusahaan Perseorangan
a)
Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b)
Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c)
Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d) Sumber
keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e)
Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f)
Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
d. Contoh perusahaan perseorangan
a) toko kelontong
b) tukang bakso keliling
c) pedagang asongan dan lain
sebagainya.
2. CV
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. Perseroan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. Perseroan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Perum / Perusahaan Umum
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas,
menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni
: Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,
Perum Pegadaian, dll.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: KAI (kini
menjadi PT).
5.Badan
Usaha Milik Swasta
BUMS atau
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan
usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut
dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
6.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.dengan pengertian/definisi yang dinyatakan
dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 te Tahun 2001 tentang Yayasan
yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan
sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan
tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat
permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan
para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah
dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran
dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang
berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat
melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun
menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum
mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek
hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan
Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih
kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan
Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
• Hak
: berhak untuk mengajukan gugatan
• Kewajiban
: wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan
tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum
7.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi
yaitu:
- Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan
hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
1.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi,
yaitu:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoprasian
- kerjasama
antar koperasi
2. Jenis-jenis
Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi
dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi
Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber
Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
- Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota
dan calon anggota
- Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
- Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
3.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik
dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.
Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi
di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota
4.
Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia
memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian
Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar